Hadi mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan area relokasi serta akan memberikan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak
Ketua MPR RI ini menjelaskan, untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, mobil listrik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.