Pemerintah percepat tata kelola sumur minyak rakyat lewat Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan ketahanan energi dan ekonomi daerah.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.