Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk 2026. Penetapan ini membantu masyarakat merencanakan waktu istirahat dan aktivitas.
Tanggal 1 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, namun tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Aktivitas tetap berjalan normal.