Pengurus DPC PDIP Tabanan menyetorkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sejumlah perbekel dan pegawai kontrak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.
"Surat pengunduran diri saya sudah ada. Proses sesuai peraturan itu ke KPU ya surat pengunduran diri, KPU pusat karena (maju) DPR pusat," kata Syamsuar.
KPU mengungkap masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).