Sebanyak 24 partai politik nasional dan lokal telah mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sementara bakal calon (Balon) DPD yang mendaftar sebanyak 30 orang.
"Tepat jam 22.13 WIB tadi malam KIP Aceh sudah menerima pendaftaran semua partai politik berjumlah 24 parpol," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Partai politik mulai ramai mendaftarkan Bacaleg DPR Aceh sejak dua hari menjelang penutupan. Proses pendaftaran dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB malam tadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pendaftaran partai politik untuk DPRA dan DPD di KIP Aceh sudah selesai dan sudah final," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi. KIP Aceh bakal memverifikasi berkas administrasi para calon mulai dari ijazah, surat pengadilan hingga surat kesehatan.
Samsul menjelaskan, banyak Bacaleg yang masih kurang lengkap berkasnya. KIP Aceh masih memberikan waktu ke mereka untuk melengkapi hingga sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Yang masih kurang lengkap masih bisa diperbaiki. Batas waktu itu masih panjang karena dia masih DCS (Daftar Calon Sementara). Nanti waktu DCT hrus lengkap semuanya," ujar Samsul.
Sementara untuk balon DPD, kata Samsul, ada tiga orang yang mengundurkan diri. Ketiganya sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon senator.
"Jadi DPD hanya 30 orang yang mendaftar dari 33 orang yang memenuhi syarat," jelasnya.
Diketahui, di Aceh selain partai politik nasional juga ada enam partai lokal. Nomor urut keenam partai itu dimulai dari 18 atau setelah nomor urut partai nasional.
Keenam partai lokal adalah:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Gabthat
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai SIRA
(agse/dpw)