PPATK mengungkap temuan safe deposit box berisi Rp 37 miliar diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud Md bercerita mengenai momen pertama kalinya Rafael menyadari deposit box-nya di bank sudah diblokir PPATK. Di dalam deposit box itu ada Rp 37 M.
Kasus harta tak wajar yang dimiliki eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo terus diusut. Bahkan, uang miliaran yang disimpan di deposit box telah diblokir.