Setara Institute melaporkan inisiatif positif dari pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat toleransi, termasuk perda di Tanah Laut dan Bandung.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Aturan ini bertujuan memanfaatkan lahan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan.
Polisi memeriksa empat saksi kasus sopir angkot bakar sesama di Tanah Abang. Hal ini dipicu pelaku yang tak terima ditegur lantaran menyerobot antrean.