Kejaksaan Negeri Mataram menahan tiga tersangka korupsi pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Seorang mantan staf bank di Cirebon, MY, ditahan karena korupsi merugikan negara Rp24,6 miliar. Ia juga terlibat pencucian uang. Hukuman berat menanti.