Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan masyarakat yang terkena pohon tumbang dapat meminta mengklaim biaya ganti rugi.
Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus segera memperpanjang SIM. Segini total biayanya, termasuk biaya tes psikologi, kesehatan dan asuransi.