Pandemi COVID-19 empat tahun lalu membuat banyak orang mulai mencari hobi dan kesenangan baru. Salah satunya ialah mengadopsi dan merawat hewan peliharaan.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Dari hasil gratifikasi, Eko membeli sejumlah barang mewah.