UIN Raden Mas Said menjatuhkan sanksi teguran kepada dosen F yang diduga pelecehan seksual. Korban kecewa, menilai sanksi terlalu ringan dan tidak adil.
Ahmad Yani, pejabat NTB, mengajukan nota keberatan atas mutasi jabatan yang dinilai tidak transparan. Ia siap menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.