Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
ACT kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang. Kemensos menilai ada pelanggaran, sehingga direkomendasikan pencabutan izin PUB.
PPATK menduga dana yang dikelola Yayasan ACT bersifat business to business. Jadi dana yang dihimpun tidak langsung disalurkan ke pihak yang membutuhkan.