Penyelesaian perkara secara tekstual adalah praktik pembatasan internal lembaga peradilan dan menjadi landasan pemurnian kembali pembentukan legislasi.
Mahkamah Konstitusi menolak menolak gugatan terkait UU No.2 Tahun 2002 tentang pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).