Pemkot Banda Aceh membongkar 120 kios ilegal di Rukoh karena tidak memiliki izin. Proses penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik.
Polisi syariah Banda Aceh akan patroli siber untuk tindak pelaku yang live secara vulgar. Pelaku yang diciduk akan dilakukan pembinaan hingga hukuman cambuk.