Maskapai penerbangan Batik Air memperingatkan penumpang jangan sampai merusak penutup jendela pesawat. Hukuman pidana dan denda hingga Rp 2,5 miliar menanti.
Batik Air mengungkapkan penumpang berinisial MS yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda Rp 2,5 miliar.