Dua pasutri asal Sidrap, Sulsel meraup keuntungan Rp 4,6 miliar hasil penipuan online. Aksi tipu-tipu itu dilakukan sejak 2018 hingga 2023 alias selama 5 tahun.
Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan.
Dua akun media sosial Instagram milik objek wisata di Lembang, yakni Farmhouse dan The Great Asia Africa (TGAA) diretas orang. Pelaku minta uang tebusan!