Komisi C DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merekomendasikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dipindahkan ke TPA Antang.
Warga Tamalanrea, Makassar, menolak pembangunan PLTSa di tengah permukiman. Mereka khawatir akan pencemaran udara dan air yang berdampak jangka panjang.