Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
UU BUMN yang baru membawa perubahan signifikan terhadap praktik pengawasan BUMN. Berpotensi menimbulkan risiko-risiko yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.