Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Terbaru, PN Jakarta Pusat.
Sosiolog UNP Erianjoni turut menyoroti kasus insen ibu dan anak di Bukittinggi, Sumbar. Ia menilai ada 3 penyebab yang membuat ibu tega menyetubuhi anaknya.