Putusan MK memberikan peluang partai non kursi bisa mengusung calonnya di pilkada. Ini pendapat Pakar hukum tata negara UB Aan Eko Widiarto soal putusan MK.
Berikut ini penjelasan tiga lembaga negara di Indonesia: eksekutif, yudikatif, dan legislatif, serta fungsi dan tujuannya dalam menjaga kestabilan pemerintahan.
Mahasiswa UMM teliti pelepah pisang raja sebagai bahan serap pembalut organik untuk mencegah jamur. Mereka menawarkan solusi aman bagi kesehatan wanita.