Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan bahwa pencekalan Firli ke luar negeri dapat diperpanjang jika ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir di tahun 2024, diperpanjang satu tahun hingga 2025.