Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, sempat divonis lepas oleh hakim soal pungutan Rp 20 ribu ke ortu siswa untuk bantu bayar gaji guru honorer.
Pimpinan ponpes Prof S ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar santri dan qori karena perkara tidak disalami. Kasus dilaporkan oleh orang tua korban.