Achmad Zanuwar (38), tukang sol sepatu yang mencabuli siswi SMP di Kota Mojokerto divonis 6 tahun penjara.Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
Achmad Zanuwar (38) dituntut 6,5 tahun penjara karena mencabuli seorang siswi SMP di Kota Mojokerto. Tukang sol sepatu ini mencabuli korban hingga dua kali.
Tukang sol sepatu di Kota Mojokerto ini diduga mencabuli siswi SMP dengan mencium, dan meremas payudara siswi itu di tempat sepi. Dalihnya dikira istri sendiri.