detikNews
Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya
Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya.
Jumat, 10 Apr 2026 19:15 WIB







































