Tujuh Aremania pelaku perusakan kantor Arema FC akhirnya bebas. Ini setelah mereka menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan sesuai vonis dari pengadilan.
Pertandingan Futsal Pomprov Jatim II antara tim Ubhara Surabaya melawan Unisma di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, ricuh. Terjadi aksi saling pukul antarpemain.
Demo ricuh di kantor Arema FC kini memunculkan dugaan disusupi kelompok Anarko. Di sisi lain, hal ini menjadi momentum buat Aremania untuk bersatu-padu.
Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.