Walkot Malang Resmi Larang Sound Horeg, SE Tunggu Arahan Provinsi

Walkot Malang Resmi Larang Sound Horeg, SE Tunggu Arahan Provinsi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 13:53 WIB
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pemerintah Kota Malang terang-terangan melarang kegiatan sound horeg. Surat edaran (SE) akan disiapkan setelah Pemprov Jawa Timur menerbitkan regulasi terkait kegiatan sound horeg.

"Yang pasti sudah saya larang (sound horeg). Saya bilang, silakan ada bunyi-bunyian tapi yang sesuai dan wajar, jangan lebih (sound horeg)," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada detikJatim, Rabu (23/7/2025).

Meski telah jelas melarang sound horeg, Pemkot Malang tak mau gegabah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai regulasi aturan pelarangan kegiatan sound horeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengaku, pihaknya tetap akan menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim, baru mau mengeluarkan SE larangan Sound Horeg.

"Nunggu aturan dan arahan dari provinsi. Kita sekalian lihat dulu gimana aturannya. Kan pemprov bakal mengeluarkan aturan, supaya gak tumpang tindih nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram kegiatan sound horeg, karena dinilai banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Hal itu juga sudah disepakati oleh MUI Kota Malang terkait fatwa haram tersebut.Tak hanya itu, akibat peristiwa ricuh karnaval bersih desa di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.

Polresta Malang Kota juga dengan tegas melarang adanya kegiatan sound horeg. Langkah itu disusul oleh pelarangan dari Polda Jatim.




(mua/hil)


Hide Ads