Pemerintah Kota Malang terang-terangan melarang kegiatan sound horeg. Surat edaran (SE) akan disiapkan setelah Pemprov Jawa Timur menerbitkan regulasi terkait kegiatan sound horeg.
"Yang pasti sudah saya larang (sound horeg). Saya bilang, silakan ada bunyi-bunyian tapi yang sesuai dan wajar, jangan lebih (sound horeg)," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada detikJatim, Rabu (23/7/2025).
Meski telah jelas melarang sound horeg, Pemkot Malang tak mau gegabah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai regulasi aturan pelarangan kegiatan sound horeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku, pihaknya tetap akan menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim, baru mau mengeluarkan SE larangan Sound Horeg.
"Nunggu aturan dan arahan dari provinsi. Kita sekalian lihat dulu gimana aturannya. Kan pemprov bakal mengeluarkan aturan, supaya gak tumpang tindih nanti," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram kegiatan sound horeg, karena dinilai banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Hal itu juga sudah disepakati oleh MUI Kota Malang terkait fatwa haram tersebut.Tak hanya itu, akibat peristiwa ricuh karnaval bersih desa di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.
Polresta Malang Kota juga dengan tegas melarang adanya kegiatan sound horeg. Langkah itu disusul oleh pelarangan dari Polda Jatim.
(mua/hil)