PT Kepri menguatkan vonis mati terhadap lima WNA asal Myanmar dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Karimun.
HS (47) dan S (28), dua warga Berau, Kalimantan Timur itu ditangkap bersama teman mereka, JK (68) karena nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional.