RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset hasil kejahatan, berlaku untuk semua, dan tidak hanya menargetkan pejabat. Hukum harus adil dan transparan.
KPK mewanti-wanti para kepala daerah agar tidak terjerat korupsi seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat (Lobar) beberapa waktu lalu.