Polisi menyelidiki kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang, Kepri dan Bukittinggi, Sumbar, di Myanmar.
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online di Hayam Wuruk, menetapkan 287 WNA sebagai tersangka. Markas mirip dengan yang ada di Myanmar dan Kamboja.
Dua WNI disandera di Myanmar dengan tebusan Rp 200 juta. Kemlu RI kirim nota diplomatik untuk penelusuran dan ingatkan WNI waspadai risiko kerja nonprosedural.