Majelis Hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto, pelaku pembunuhan siswi MTs CNS. Pelaku lainnya, Bima, dihukum 18 tahun penjara.
Kasus pembunuhan sadis di Indramayu terungkap. Ririn sebagai otak dan eksekutor, sementara Prio terlibat setelah dibujuk iming-iming uang. Hukuman berat menanti
Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37).
Penemuan lima mayat dalam satu liang di Indramayu diduga korban pembunuhan. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.