Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.
Vonis hukuman bagi para koruptor yang disunat ramai-ramai mendapat sorotan. Pemangkasan hukuman ini karena terdakwa dermawan hingga bekerja dengan baik.
Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan salah seorang mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi ikut nyaleg pada Pemilu 2024.
ICW mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang syarat mantan terpidana korupsi maju sebagai anggota legislatif.