Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. KIA penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak.
Masyarakat di luar domisili bisa mengurus e-KTP tanpa harus pulang ke daerah asal. Simak cara rekam dan cetak e-KTP di Jakarta bagi penduduk luar domisili.