detikBali
Tilap Dana Nasabah untuk Pinjol dan Tajen, Pegawai Bank Dituntut 3,5 Tahun
Terdakwa I Ketut Tunas dituntut 3,5 tahun penjara setelah menggelapkan dana nasabah di Karangasem senilai Rp 863 juta untuk utang dan judi.
Selasa, 14 Apr 2026 14:19 WIB







































