Polisi mengusut kasus mahasiswa Fakultas Kedokteran bernama Moh Azhar Fadly (27) di Makassar yang diduga menipu pengusaha Rp 945 juta modus bisnis saham.
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menghirup udara bebas. Indra Kenz sebelumnya mendapatkan vonis penjara 10 tahun dan kini mendapatkan pembebasan bersyarat.