Hukum menonton film porno dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama sebagai perbuatan yang dilarang karena dapat merusak hati dan mendekatkan pada zina.
I alias Yani, 63, ditangkap di Sumut saat menyelundupkan 2 kg sabu. Bersama rekannya, mereka beli narkoba seharga Rp 280 juta untuk dijual di Samarinda.
Seorang nenek berinisial I ditangkap di Bandara Silangit saat menyelundupkan 2 kg sabu. Ini adalah upaya kedua setelah sebelumnya lolos pada Februari 2026.
Empat warga Tangerang ditangkap Polda Lampung saat menyelundupkan 15,7 kg sabu dalam ambulans. Total nilai barang haram ini diperkirakan Rp 22,5 miliar.