Pemerintah terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. DHE harus disimpan di bank dalam negeri selama 12 bulan untuk stabilitas ekonomi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana evaluasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam ke Presiden Prabowo Subianto.