Kementerian PUPR mengumumkan skema PDSK Plus untuk warga IKN, mengganti relokasi dengan dana kerohiman. Anggaran Rp 90 miliar disiapkan untuk ganti rugi.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan harga jual rumah subsidi untuk tahun depan.