Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan Irman YL dan A. Pahlevi. Status tersangka penipuan Rp 50 miliar keduanya tak sah akibat penyidik lalai soal SPDP.
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi di Bali imbas kondisi darurat konflik di Timur Tengah.