Perpanjang SIM secara online sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Layanan SIM Keliling hadir di Badung dan Denpasar pada 24 September 2024. Mudah perpanjang SIM A dan C tanpa ke kantor SATPAS. Cek lokasi dan syaratnya!