Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Batam dari pasangan Nuryanto-Hardi. Permohonan dinyatakan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis. Terdakwa terancam 100 kali cambuk.
Dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis menjalani sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Keduanya dituntut melanggar Qanun Jinayat.