Remaja perempuan 16 tahun di Aceh diduga diperkosa bergilir oleh 10 orang pria. Korban dibawa ke lokasi untuk menebus utang tersangka MRA ke tersangka MS.
Pasangan nonmuhrim di Aceh, ZF dan FM, disidang karena diduga bercumbu saat membuat proposal untuk keperluan kuliah. Sejoli tersebut dijatui hukuman cambuk.
Kantor Staf Kepresidenan mendukung upaya advokasi untuk revisi Qanun 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh.
AG dan AS divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) padahal bukan pasangan yang sah. Keduanya digerebek saat berduaan di dalam mobil.
Polisi menangkap seorang pria di Aceh Besar, Aceh, karena diduga memperkosa dua anak tiri. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila melapor ke ibunya.
Oknum PNS di Banda Aceh berinisial SUR (46) ditangkap polisi diduga mencabuli anak kandungnya. Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap anaknya berusia 6 tahun.