Mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar. Jaksa menuntut Tatan hukuman 4 tahun bui.
MPR, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) berupaya meningkatkan kerja sama terkait sosialisasi Pancasila.