Eks Pj Bupati Sitaro Joy Oroh dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bencana hingga merugikan negara Rp 22,7 miliar. Berikut modusnya.
KPK mengungkap peran Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks stafsus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji.
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di PN Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Kisah Fajar, mantan napi, memulai bisnis konveksi dengan mesin jahit bekas. Ia belajar menjahit di lapas dan kini merintis usaha sambil mengumpulkan pelanggan.
Eks Ketua KONI Lahat, Kalsum Barifi, diadili atas korupsi dana hibah Porprov 2023. Kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Sidang berlanjut pekan depan.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.