Seorang wanita berinisial F ditangkap polisi sebagai dalang pencurian di rumah mertuanya. Uang hasil curian digunakan untuk cicilan mobil dan modal usaha.
Dimas Tri Cahyono, residivis pencurian, ditangkap setelah membobol toko kelontong di Jombang untuk bayar utang pinjaman online. Hukumannya bisa 7 tahun.
Seorang tukang mi ayam dan pembeli langganannya berkomplot untuk mencuri di rumah kosong.wilayah Jakarta Barat. Mereka menggunakan modus pura-pura bertamu.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap HS, pria asal Bandung, yang membobol situs kripto asal London. Perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp 6,6 miliar.
Bareskrim Polri menangkap HS, pria yang membobol situs jual beli kripto asal London. Kerugian mencapai Rp 6,6 miliar. Pelaku terancam 15 tahun penjara.nd