Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi PB XIV, diharapkan mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum.
Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.