KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ai Diantani sebagai calon Bupati menggantikan suaminya. Ia akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz di PSU 19 April 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa terkait pengunduran diri caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024. Fenomena ini dinilai tidak sehat untuk demokrasi.