PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center menjalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp 15,2 miliar akibat perjanjian yang tidak sesuai.
Majelis hakim memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Kejaksaan Agung masih mempelajari langkah hukum selanjutnya.
Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.