Selama bulan Ramadan, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Aturan itu untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pengusaha spa di Bali keberatan dengan kenaikan pajak hiburan 40 persen. Mereka berkukuh bahwa usaha spa tak layak dikategorikan ke dalam pajak hiburan.
Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan industri spa di Bali tak akan dikenaka pajak hiburan 40%. Dia menegaskan, spa Bali termasuk kebugaran, bukan hiburan.