Friderica mengatakan mayoritas yang menjadi korban adalah ibu-ibu. Ia menyebutkan perlu ada sosialisasi untuk menelan fenomena penipuan di ranah daring itu.
Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.