OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Aceh

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 09 Sep 2025 21:21 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Banda Aceh -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda. Pencabutan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin BPR berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Aceh Tengah, Aceh dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Sebelum dicabut izin, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 Desember 2024.

"Penetapan BDP karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, OJK juga menetapkan BPR Syariah Gayo dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus lalu. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

"Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," ujar Daddi.

ADVERTISEMENT

Daddi menyebutkan, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Menindaklanjuti permintaan LPS, jelasnya, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Daddi.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads